Spesialis Beraksi di Keramaian, Dua Komplotan Copet Dibekuk Polisi Temanggung

Kamis 18-01-2024,16:27 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Lukman Hakim

Dari kecurigaan tersebut kemudian anggota Satreskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan terhadap kedua mobil tersebut, dan ternyata benar bahwa kedua mobil ini digunakan pelaku untuk menuju tempat keramaian yang menjadi target tersesangka.

"AKhirnya ke 11 tewrsangka berhasil dibekuk di tempat yang berbeda,"jelasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menambahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua kelompok ini, pihaknya menemukan sejumlah hand phone yang diduga hasil pencopetan yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA:Penipu Tukang Ojek di Temanggung Berhasil Dibekuk Polisi

ia menjelaskan, dari kedua kelompok pencopet hand phone ini diamankan barang bukti sebanyak 15 hand phone dari berbagai merek dan type, dua mboli rental yakni mobil xenia dengan Nopol : B1976 RKY, dan Toyota Rush Nomor Polisi T-1320-FB.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka, mereka tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Temanggung saja, melainkan juga beroperasi di Kabupaten Kendal, Magelang, Wonosobo dan sejumlah daerah klainnya.

"Dimana ada keramaian, baik itu konser musik, pengajian atau keramaian lainnya, tersangka akan berkasi,"terangnya.

Ia menambahkan, saat melakukanaksi pencopetan, setiap tersangka mempunyai peran masing-masing, mulai dari eksekutor, hingga pengepul barang curian, sehingga aksi mereka susah di bongkar.

BACA JUGA:Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Temanggung

Karena terbukti melakukan tindak pencurian dengan pemberatan ke 11 tersangka ini diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(set)

Kategori :