MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Warga Kota Magelang menyambut antusias program aspirasi DPRD atau pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan. Pasalnya, Pokir Dewan yang bersifat umum ini mampu membantu masyarakat mengentaskan berbagai persoalan. Mulai dari pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), hingga pengentasan kemiskinan, dan pemberian beasiswa.
Dalam perjalannya, Pokir Dewan di DPRD Kota Magelang tidak spontan begitu saja terjadi. Inisiator Pokir DPRD bisa dikatakan andil besar dari Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno.
Menurutnya, banyak persoalan masyarakat yang tidak tuntas hanya dengan musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbang) tingkat kota saja.
"Rupanya persoalan fundamental di tatanan masyarakat terkecil belum sepenuhnya tersentuh. Oleh karena itu, DPRD memperjuangkan agar kepentingan masyarakat di tingkat kecil ini menjadi sasaran utama proyek pembangunan daerah," kata Budi Prayitno atau Udi, Kamis 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Senyum Sumringah Warga dari Sekantong Sembako Pokir DPRD Marjinugroho di Magelang Tengah
Pada tahun 2023 lalu, Pokir DPRD Kota Magelang yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terakumulasi sebesar Rp27,35 miliar.
Meski masih terbilang kecil dibandingkan dengan porsi APBD secara keseluruhan, akan tetapi dampak positif dari adanya Pokir sungguh terasa di benak masyarakat Kota Magelang sendiri.
"Pokir ini tidak dibatasi hanya kegiatan fisik saja, tetapi juga bisa menyasar kegiatan nonfisik, agar mengangkat masyarakat menjadi masyarakat yang berdaya dan berkembang," ujar Udi.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Magelang Muh Harjadi Salurkan Bantuan Armada Pengangkut Sampah
Dia menjelaskan bahwa pokir yang diusulkan para wakil rakyat ini sudah mendasari aspirasi masyarakat yang diserap setiap melakukan reses maupun program baru bernama "DPRD Menyapa".
"Ada filterisasi sebelum masuk ke Pokir sebelum kita bahas dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya harus berpatokan pada RPJMD yang telah disepakati bersama eksekutif, dengan mengedepankan program skala prioritas,” imbuhnya.
Selama aspirasi masyarakat tersebut tidak menyimpang dari RPJMD, menurutnya, maka sudah bisa dipastikan diperjuangkan. Jika sudah “melahirkan” kesepakatan dengan eksekutif, pokir-pokir ini menjadi program OPD yang tertuang di dalam APBD.
“Ini adalah bentuk kolaborasi program antara eksekutif dan legislatif. Kita mengusulkan, dan eksekutornya tetaplah eksekutif. Meski begitu, kami di dewan berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini," tandasnya.