Di Magelang Pengendara Motor Kecelakaan karena Bendera Partai Roboh, Ini Kata Bawaslu

Jumat 26-01-2024,19:56 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Nur Imron Rosadi

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang mengimbau kepada jajarannya untuk turut mengawasi sejumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Bawaslu mencatat ada puluhan bendera partai politik (parpol) yang roboh mulai simpang Artos Mall di Jalan Mayjen Bambang Soegeng Mertoyudan sampai pertigaan Palbapang, Kecamatan Mungkid.

Bendera parpol sebagian besar dipasang di pohon yang berada di median jalan, sementara APK dipasang di pinggir jalan Magelang-Jogjakarta.

BACA JUGA:Viral Pemotor Kakek-Nenek Kecelakaan Akibat Bendera Parpol yang Roboh di Flyover Kuningan Jakarta Selatan

Kerusakan ini diakibatkan hujan deras dan angin kencang. Akibatnya, ada pengguna jalan yang terjatuh karena tertimpa tiang bendera partai.

Peristiwa ini viral di media sosial setelah diunggah akun @magelang_raya dan menuai banyak komentar.

Atas peristiwa ini, Bawaslu Kabupaten Magelang menyesalkan jatuhnya korban karena tiang bendera partai yang roboh karena faktor alam.

“Kami sangat menyesalkan jatuhnya korban. Kami langsung koordinasi dengan pimpinan partai yang videonya ada di media sosial," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Shaleh.

BACA JUGA:Bagikan Sekantong Sayur Secara Gratis, Komunitas Sayur Ganesa Magelang Tuai Banyak Pujian

Menurut Habib, yang bersangkutan ikut bersimpati dan siap bertanggung jawab jika benar tiang benderanya yang menyebabkan kecelakaan.

Sementara Bawaslu Kabupaten Magelang siap membantu memediasi korban dan pimpinan partai tersebut.

Agar peristiwa serupa tidak terulang, Bawaslu Kabupaten Magelang mengimbau pimpinan partai politik, tim kampanye dan tim sukses untuk segera memperbaiki cara pemasangan atau memindah ke tempat yang lebih aman.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Bekali Panwascam Pemahaman dan Kesiapan Pengawalan Regulasi

Tiang bendera dan APK harus dipasang kuat-kuat agar tidak roboh jika ada angin kencang dan hujan deras.

Habib menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PKPU nomor 3 tahun 2022, sekarang adalah masa kampanye.

Kategori :