PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES– Seorang pengendara sepeda motor terjatuh hingga mengalami luka-luka akibat menyenggol sebuah baliho kampanye yang roboh di pinggir ruas Jalan Pituruh-Kemiri, tepatnya di Desa Ngampel Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo.
Baliho berwarna kuning tersebut masuk ke badan jalan sehingga korban tidak dapat terhindar dari insiden kecelakaan tunggal.
BACA JUGA:Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara, Bawaslu: Putusan Pengadilan Belum Inkrah
Korban diketahui bernama Sosrodiharjo (55), warga Desa Tersidi Lor Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo.
Kejadian bermula saat Sosro pulang kerja dengan membawa kerombong di bagian belakang motornya pada Senin (29/1). Setibanya di lokasi kejadian, tak sengaja ia menyenggol baliho roboh yang masuk badan jalan.
"(Mungkin) kena angin miring terus nyenggol keranjang (kerombong) saya mas," kata Sosro saat dikonfirmasi pada Rabu (31/1).
Sosro menyebut, baliho yang roboh dan memakan badan jalan tersebut berukuran cukup besar. Diperkirakan mencapai sekitar 4x3 meter. Kendati tidak sampai dibawa ke rumah sakit, Sosro mengalami luka-luka disekujur tubuhnya dan harus menjalani perawatan.
BACA JUGA:Bawaslu Purworejo Bredel Ribuan APK 'Bandel'
"Luka di sikut kanan, lutut dan bagian kaki, saat ini masih perawatan dirumah aja mas," sebutnya.
Atas insiden tersebut, Sosro berharap agar para peserta Pemilu 2024 ini bijak dalam memasang alat peraga kampanye. Keamanan dan kondisi baliho yang terpasang di pinggir jalan juga harus diperhatikan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Kecelakaan akibat baliho Caleg tersebut juga sempat viral setelah diunggah oleh akun instagram @pituruhnews. Berbagai tanggapan pun muncul lantaran kejadian tersebut.
"Wis masang e ra ijin, sak karepe dewe, ki ditambah makan korban," tulis akun @arifxxxx
"Lapor Bawaslu, lur. Ben iso nuntut ganti rugi," tulis akun @oktaxxxx.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa baliho tersebut tidak masuk dalam inventarisasi alat peraga kampanye yang melanggar tempat dan cara pemasanggannya.
BACA JUGA:Setahun Tutup, Artha Tirta Purworejo Kembali Dibuka
Kendati demikian, Baliho dari partai Golkar tersebut teridentifikasi tidak tertempel stiker izin dari instansi terkait. Pihaknya belum tahu apakah baliho tersebut sudah berizin atau belum.
"Tadi dilihat oleh Panwascam tidak ada stiker izinnya, tapi begini mas informasi yang kami dapat dari Dinas Perizinan itu mengalami kekurangan stiker," ungkap Rinto.