MAGELANG,MAGELANGEKSPRES - KPU Kota Magelang mencatat jumlah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang pindah dan masuk hampir imbang. Dari data per 20 Januari 2024 yang masuk ke kota setempat 1.209 pemilih. Sedangkan yang pindah ke daerah lain 1.208 pemilih.
"Di Kota Magelang pemilih pada Pemilu 14 Februari antara yang masuk dan keluar hampir imbang. Hanya selisih 1 pemilih per tanggal 20 bulan lalu," kata Anggota KPU Kota Magelang, Divisi Perencanaan dan Data, Handoko, ST, Senin 5 Februari 2024.
Perincian untuk yang pindah dari jumlah 1.209, laki-laki 392, perempuan 817. Sedangkan yang pindah keluar dari jumlah 1.208, laki-laki 531, perempuan 677.
"Pindah masuk yang banyak ke Kecamatan Magelang Utara ada 609, laki-laki 146, perempuan 463. Sedangkan pindah keluar paling banyak berasal dari Kecamatan Magelang Tengah total ada 463, laki-laki 200, perempuan 263," tandas pria berpawakan tinggi ini.
Dijelaskan yang pindah karena beberapa alasan. Seperti bertugas menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian, lanjutnya termasuk penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Selain itu, lanjutnya, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
BACA JUGA:Simpatisan PDIP Dukung Prabowo-Gibran, DPC PDIP Kota Magelang : Itu Oknum Nyari Uang
"Untuk alasan pindahnya, terbanyak karena belajar," cetusnya.
Dijelaskan, pengurusan pindah memilih ada yang sampai 30 hari sebelum pelaksanaan Pemilu. Dan nantinya pengurusan terakhir bisa dilakukan 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.
"Proses pindah memilih masih kita layani sampai H -7 untuk empat alasan. Yakni, karena sakit, masuk penjara, bencana, dinas di luar domisili," ujarnya.
Dikatakan, untuk pindah memilih tidak semuanya mendapatkan 5 surat suara. Pihak penyelenggara pemilu akan mengecek kesesuaian daerah pemilihannya (dapil) dari TPS asal dan TPS tujuan.
BACA JUGA: Dinkes Kota Magelang Dapat Penghargaan BPOM Berkat Kolaborasi Efektif Dalam Uji Sampel
"Teknis pelaksanaannya. Yang bersangkutan datang ke PPS, PPK atau KPU dari daerah asal maupun tujuan. Jangan lupa membawa KTP el dan dokumen pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih," tandasnya. (man)