WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Empat (4) wajah baru dari fraksi PKB dan PDI-P siap duduki kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jawa Tengah). Khususnya dari Dapil IX (9 Jawa Tengah.
Dapil tersebut meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan hasil perhitungan suara sementara yang diunggah di laman KPU, info publik pemilu tahun 2024 menyebutkan, bahwa 8 kursi yang tersedia di DPRD Provinsi dari dapil tersebut akan ditempati empat pemain baru. Sementara empat caleg lainnya merupakan incumbent.
BACA JUGA:Tantang Minsoc Forkompimda Wonosobo, KJW Keok 0-2
Menurut hasil perhitungan pada Sabtu, (24/2) pukul 22.31 WIB, dalam progres 77,38 persen menunjukkan, dari empat wajah baru tersebut terdiri dua calon legislatif (caleg) fraksi PKB, dan dua caleg dari PDI-P.
Caleg baru dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Zainuddin meraup sebanyak 40.040 suara dan Muhaimin menggaet 32.780 suara.
Mereka tampak menggeser Caleg petahana, Akhmad Fadlun SY yang hanya mendapatkan 10.850 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jateng.
Kemudian dua Caleg baru Dapil IX dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bernama Elisabeth Intan Kurniasari memperoleh 30.098 suara dan Muhamad Hajar Zainudin meraih 27.234 suara.
Kehadiran kedua caleg baru tersebut akan mengisi tiga kursi di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil IX, bersama Caleg incumbent PDI-P, Muhamad Isnaeni yang kini duduki peringkat teratas dengan memperoleh sebanyak 58.397 suara.
BACA JUGA:Massa Tuntut Perhitungan Suara Ulang di Siwuran Wonosobo, Begini Respons KPU
Sementara tiga kursi lainnya akan ditempati oleh Caleg petahana atau incumbent. Di antaranya dari partai Gerindra, Heri Londo sebanyak 47.110 suara. Disusul partai Demokrat Kholik Idris sejumlah 47.040 suara. Terakhir, petahana dari Partai Golkar, Imam Teguh Purnomo meraih sebanyak 39.322 suara.
Namun demikian, proses perhitungan suara masih terus berlangsung. Progres terakhir pada Sabtu (24/2) lusa kemarin, suara di 6.658 TPS sudah dihitung dari total sebanyak 8.604 TPS, atau baru di sekitar 77,38 persen.
Seperti yang tertera dalam laman tersebut, bahwa publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mg7)