Kronologi Penangkapan AM, Warga Mudal Temanggung yang Kedapatan Timbun BBM Subsidi

Rabu 28-02-2024,14:49 WIB
Reporter : Muhammad Izzul Wafa'
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:Di Temanggung Jual Beras SPHP Diatas HET Bakal Ditindak Tegas

Polisi menjelaskan, motif pelaku ternyata didasari oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Pelaku mencoba menjual Pertalite eceran dengan keuntungan Rp1000 per liternya.

Atas aksinya, AM dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Yakni dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000," jelas Budi.

Melanjuti kasus ini, pihak SPBU tidak lepas dari pemeriksaan polisi untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penimbunan BBM subsidi.

"Polres melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU terkait dugaan kerjasama dengan pelaku dalam pembelian BBM," tutupnya. (*)

Kategori :