Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, tentunya melewati banyak proses yang ditangani oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Wonosobo, akhirnya kasus yang diperdugakan kepada Riswahyu sudah sampai pada langkah persidangan.
JPU Lukman Akbar Bastiar menyebut, persidangan terdakwa Riswahyu Raharjo dilakukan klasterisasi.
BACA JUGA:Tanam Sabu di Kawasan Sekolah, Kurir Sabu Ternyata Anak Buah The Tjoen Sang
Di mana pada hari pertama ini, terdapat proses pemeriksaan terhadap Bawaslu, pelapor dari Kompilasi, dan pihak hotel yang diduga sebagai saksi tindakan pidana pemilu tersebut.
Kemudian berikutnya pada Kamis (14/3) besok, penggalian fakta juga dilakukan kepada 19 orang saksi lainnya, termasuk pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang turut terseret ke dalam kasus tindak pidana pemilu tahun 2024.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo SH, MH. Ia dibarengi oleh dua orang anggotanya, Andreas Arman Sitepu SH, MH dan Daniel Anderson Putra Sitepu SH, M.Hum.
Selama proses di Pengadilan Negeri berlangsung, baik sejak persidangan perdana sampai ke penetapan hasil keputusan, Riswahyu Raharjo didampingi oleh penasehat hukum dari Kabupaten Kebumen, Teguh Purnomo. (mg7)