PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Seorang pria paruh baya diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Purworejo saat asik memasang taruhan judi togel online di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Kutoarjo.
Aksi yang meresahkan masyarakat tersebut terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat.
“Berawal dari laporan seorang warga, memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Desa Semawung Kembaran. Selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa seorang pria berinisial AS bin AH (46) sedang melakukan perjudian jenis togel,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, didampingi Waka Polres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, Kamis (4/4).
BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Ratusan Personel Gabungan Purworejo Dikerahkan Amankan Lebaran
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS bin AH (46), warga Desa Semawung Kembaran Kecamatan Kutoarjo.
Ia dibekuk oleh Tim Resmob pada hari Kamis (7/3) sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang asik memasang taruhan judi togel secara online menggunakan saldo uang di rumahnya.
Selanjutnya AS diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses hokum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Selain AS, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp. 26.000, dua lembar kertas bertuliskan nomor togel, satu buah kartu ATM BRI milik tersangka, dan satu buah Handphone merk Redmi Go warna hitam.
BACA JUGA:Armada dan Sopir di Terminal Tipe A Purworejo Jalani Ramp Check Bus
“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” tegas Kapolres. (top)