TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES-Warga lerang Gunung Sumbing tepatnya dari desa Kemirikerep Desa Jetis Kecamatan Selopampang, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Temanggung, setelah tertangkap tangan mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah hukum polres Temanggung.
Kaur Binops Satresnarkoba Polres Temanggung IPDA Deni Susiana mengatakan, tersangka adalah SS (29), tersangka ini sudah lebih dari tiga bulan berbisnis barang terlarang diwilayah hukum polres Temanggung.
Ia mengatakan, bisnis haram yang dilakukan oleh tersangka ini kemudian terendus oleh petugas, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Temanggung melakukan pengintaian terhadap aktivitas tersangka.
BACA JUGA:Santri di Temanggung Gelar Peringatan Hari Bumi, Bersihkan Sungai dan Tebar Ribuan Benih Ikan
"Kami mengengembangkan informasi dari masyarakat, di salah satu tempat sering dilakukan transaksi obat-obatan terlarang,"jelasnya.
Dikatakan, akhirnya penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung membuahkan hasil bahwa tersangka SS sering menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp30.000 dampai dengan Rp35.000.
Menurutnya, Petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka SS, saat itu diemukan barang bukti yang disimpan di dalam rumah tepatnya di dalam lemari pakaian berupa : 9butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, sebuah plastik klip warna merah berisi remukan pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, 9 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, sebuah plastik klip warna merah berisi remukan pil warna putih berlog.
BACA JUGA:Diduga Edarkan Pil Haram, Seorang Pemuda Dibekuk
1 pack plastik klip ukuran 4x6 uang tunai sebesar Rp.55.00, handphone se buah Sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor registrasi AB-4423-PW.
Ia menambahkan, tersangka pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dengan maksud untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.Tersangka SS dalam menjual / mengedarkan pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo tanpa berdasarkan resep dokter.
Atas kejadian tersebut, kemudian tersangka SUSANTO alias SANDET diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
ersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras.
BACA JUGA:Lagi - lagi, Pengedar Pil Haram Dibekuk Polres Temanggung
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (set)