TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES-Setelah dibahas panitia khusus (pansus) DPRD Temanggung, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya di setujui, namun demikian sejumlah fraksi di DPRD setempat memberikan catatan terhadap tiga raperda tersebut.
Ketiga Raperda tersebut yakni, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten TemanggungTentang Penyelenggaraan KabupatenTemanggung Cerdas, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung TentangRencana Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Kabupaten TemanggungTahun 2024 – 2054,1.
Rancangan PeraturanDaerah Kabupaten Temanggung Tentang Badan Usaha Milik Desa.
BACA JUGA:Ratusan Kelompok Kesenian di Temanggung Digelontor Bantuan
Ketua Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Temanggung Andoyo menyoroti Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup Kabupaten TemanggungTahun2024 – 2054, menjadi pedoman dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana danberkelanjutan terukur dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)dengan kondisi baik.
"Raperda ini diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan dandimuat dalam RPJMD mendatang serta RPJPD.."pesannya.
Ia mengatakan, Sumber daya alam berupa tanah,air, udara, energi, dan lainnya, baik yangbersifat terbarukan maupun tidak terbarukan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dankesejahteraan penduduk.
Namundemikian, sumberdaya alam juga memiliki keterbatasanpada kualitas maupun kuantitas.
BACA JUGA:Pesepeda Kota Magelang Gelar Gerakan Pengecatan, Dukung sebagai Kota Sepeda
Oleh karena itu diperlukan pengelolaan sumber daya alamdan lingkungan yang baik dan bijaksana yang didasarkan padakarakteristik daya dukungnya , sehingga mencegah terjadinya degradasi lingkungan hingga terjadinya krisis sumberdaya lainnya.
Sekretaris Fraksi partai Persatuan pembangunan (FPP) DPRD Temanggung A Syarif Yahya menambahkan, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tantangan besar di era modern ini.
Dengan adanya rencana yang terstruktur dan berkelanjutan, lewat perda ini kedepan Kabupaten Temanggung dapat menjaga kelestarian alamnya sambil mendukung pembangunan yangberkelanjutan.
"Ini melibatkan upaya perlindungan terhadap sumber daya alam, pengelolaan limbah, konservasi lahan dan air, serta mitigasi dampak perubahan iklim,"terangnya.
FPPP berharap setiap pasal dalam Raperda memancarkan semangat kesadaran akan tanggung jawab kolektif terhadap lingkungan hidup. Raperda bukan sekadar sebuah dokumen hukum, tetapi cerminan darinilai-nilai kepedulian dan keberlanjutan yang menjadi landasan bagi setiap langkah yang diambil.