Dalam hal ini, terangnya, juga mengajak masyarakat untuk memahami tentang bahaya rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran pentingnya membeli rokok yang legal.
Peredaran rokok ilegal, pungkas Siswanto, telah membuat gangguan potensi penerimaan negara sebesar 14,5 Triliun yang jumlah peredarannya meningkat 1,3 persen di tahun 2023.(*)