Penghapusan Pajak di Purworejo Mulai Agustus Sampai September

Senin 29-07-2024,18:45 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Arief Setyoko

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo kembali menghadirkan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak daerah.

Penghapusan denda berlaku untuk tunggakan pajak daerah mulai tahun 2013 sampai tahun 2023, atau selama kurun waktu 10 tahun.

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi, menyebut program tersebut diadakan dalam rangka merayakan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

BACA JUGA:Nelayan Kertojayan Purworejo Larung Kepala Kambing Kendit dalam Sedekah Laut

“Program ini berlangsung selama dua bulan, Agustus-September 2024, khusus untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) atau pajak daerah lainnya,” sebutnya, Senin (29/7).

Program ini diharapkan bermaanfaat bagi masyarakat khususnya para wajib pajak karena mereka hanya akan dibebankan membayar pokok wajib pajak, sedangkan denda administrasi atau sanksi administrasinya dibebaskan.

“Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk menyelesaikan barangkali ada yang masih punya tunggakan,” jelasnya.

Menurut Agus Ari, ada tujuh jenis pajak daerah yang dimaksud dalam program tersebut. Masing-masing yakni PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, kemudian Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet.

BACA JUGA:Kecamatan Garung Wonosobo Segera Miliki SMA Negeri, Kini Proses Pembangunan

“Kalau pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, itu pajak provinsi, itu d iluar program kami di Kabupaten Purworejo. Istilahnya daerah hanya dapat bagi hasil saja dari pajak propinsi itu,” terangnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat sangat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Purworejo.

“Pajak merupakan salah satu penopang pendapatan daerah untuk mewujudkan program pembangunan di Kabupaten Purworejo yang tentunya warga masyarakat punya kesadaran untuk membayar pajak,” tandasnya. (top)

Kategori :