TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Temanggung, mendaftarkan diri ke Kantor Komisi pemilihan Umum (KPU) setempat Rabu 28 Agustus 2024, setiap balon membawa masa sesuai dengan identitas dari masing-masing balon.
Ketua KPU Temanggung, Henry Sofyan Rois mengatakan, waktu pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024, dan akan berakhir pada 29 Agustus 2024.
"Hari pertama pendaftaran kemarin belum ada bakal calon Bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri ke KPU," katanya, Rabu 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Daftar ke KPU Wonosobo, Afif- Husein Diusung 12 Parpol, Berikut Daftarnya
Ia mengatakan, balon bupati dan wakil bupati yang sudah memberikan keterangan pasti ke KPU terkait dengan pendaftaran balon Bupati dan wakil Bupati ada tiga pasangan balon, ketiga pasangan balon bupati dan wakil bupati akan mendaftarkan diri pada Rabu 28 Agustus 2024.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan balon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftarkan diri ke KPU yakni, pasangan Agus Setyawan - Nadia Muna, Heri Ibnu Wibowo - Fuat Hidayat dan pasangan balon M Al Khadziq - Bimo Alugoro.
"Ketiga pasangan balon ini sudah dipastikan mendaftarkan diri ke KPU pada hari ini (Rabu_red),"terangnya.
Ia menjelaskan, sesuai jadwal yang didapat dari masing-masing balon Bupati dan wakil Bupati Temanggung, pendaftaran pertama kali yakni balon Bupati dan Wakil BUpati Temanggung Agus Setyawan - Nadia Muna, kemudian yang kedua adalah pasangan Heri Ibnu Wibowo dan Fuat Hidayat serta yang terakhir adalah pasangan M Al Khadziq dan Bimo Alugoro.
BACA JUGA:Diusung 7 Partai, Pasangan Aziz-Mansyur Siap Bertarung di Pilkada Kota Magelang 2024
"Agus Setyawan - Nadia Muna mendaftarkan diri pada pukul 10.00 WIB, pasangan Heri Ibnu WIbowo - Fuat Hidayat pukul 13.00 WIB dan M Al Khadiq - Bimo Alugoro pukul 15.00 WIB,"jelasnya.
Menurutnya, bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang berlatar belakang, kepala desa, dan anggota DPRD, maka persayatan yang harus dipenuhi yakni dengan melampirkan surat permohonan pengunduran diri pada saat pendaftaran.
Namun lanjutnya, saat penetapan calon balon Bupati dan Wakil BUpati, maka persyaratan yang harus dipenuhi yakni dengan melampirkan sudart pengunduran diri dari masing-masing instasi maupun lembaganya.
"Kalau saat pendaftaran ini wajib melampirkan permohonan pengunduran diri, nanti saat penetapan paslon wajib ada surat pengunduran diri,"tegasnya.
Dari pantauan koran ini di Kantor KPU Temanggung, pada pukul 10.00 WIB pasangan balon Agus Setyawan - Nadia Muna mendaftarakan diri ke kantor KPU Temanggung dengan diiringi ratusan petani dan sejumlah kelompok kesenian tradisional di Kabupaten Temanggung.
BACA JUGA:Beri Dukungan Penuh, PDIP Sebut Damar-Sri Harso Bakal Fokus di Program Pendidikan dan Kesehatan