WONOSOBO,MAGELANGEKSPRES.COM - Mengantisipasi peredaran barang ilegal, Satuan PolisiPamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo kembali melakukan operasi bersama pemberantasan barang ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo, belum lama ini.
Operasi menyasar warung, toko kelontong, dan mini market yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Kepil. Dengan target utama peredaran rokok ilegal.
Yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai salah peruntukan, rokokdengan cukai palsu dan atau rokok dengan menggunakanpita cukai bekas.
BACA JUGA:409 Kg Sampah Diangkut dari Gunung Prau, Ada Kotoran Manusia
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, R Istakhoiri menjelaskan, operasi dilaksanakan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Wonosobo, Kodim Wonosobo, Badan Kesbangpol, dan Diskominfo.
“Operasi dilaksanakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Mengingat saat ini terindikasiperedarannya masih cukup marak,” tutur Khoiri.
Selain itu jelasnya, selain mengamankan barang untuk disita, pihaknya juga melakukan pembinaan dan penyuluhan di tempat kepada pemilik ruko/kios untuk tidakmenerima/menjual rokok ilegal.
Juga diminta lebih teliti danmenolak salesman yang menjual atau menitipkan rokoktanpa pita cukai, atau rokok dengan cukai kedaluarsa.
BACA JUGA:Bawaslu Wonosobo Petakan Titik Rawan saat Kampanye dan Pungut Hitung
“Hasil dari operasi, ditemukan 515 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan kurang lebih 25 merk, yang disita sebagaibarang bukti,”ungkap Khoiri. (gus)