MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Magelang Kota Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial AP (29 tahun), belum lama ini.
Kasus tersebut terjadi di ruang olahraga sebuah sekolah dasar di Kota Magelang belum lama ini. Tersangka telah ditangkap.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perilaku tersangka kepada orang tuanya, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang Kota.
BACA JUGA:Duta Genre Purworejo Kampanyekan Anti Kekerasan Seksual
Polisi segera bergerak untuk mengamankan tersangka dan memulai proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa laporan mengenai tindak pidana ini telah diterima dan ditindaklanjuti dengan serius.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini proses hukum sedang berlangsung,” ujar Kompol Budiyuwono.
"Korban dalam kasus ini adalah seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun. Menurut laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
AP, yang merupakan guru honorer di sekolah tempat korban belajar, kini telah diamankan di Polres Magelang Kota," imbuhnya.
BACA JUGA:Dilapori Masyarakat, Polres Magelang Kota Ciduk Tiga Penjudi Dadu
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukumannya selama-lamanya 12 hingga 15 tahun penjara, mengingat perbuatannya melibatkan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa.
“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” terang Kompol Budiyuwono.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :
- 1 potong baju seragam sekolah berwarna putih berlengan pendek tanpa merk
- 1 potong celana pendek seragam sekolah berwarna merah tanpa merk