Alkap DPRD Kebumen Belum Terbentuk, Pengesahan 2 Raperda Terancam Tertunda

Rabu 04-09-2024,09:17 WIB
Reporter : Arief Setyoko
Editor : Arief Setyoko

Seperti diberitakan, sebanyak 50 anggota DPRD Kebumen periode 2024-2029 sudah dilantik, 13 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Tiga Bapaslon Bupati - Wakil Temanggung Dinyatakan Bebas Narkoba

Menurut mantan anggota dewan periode 2019-2024 Bambamg Tri Saktiono, ada dua Raperda yang tinggal menunggu failitasi Pemprov Jawa Tengah saja untuk disahkan.

Akan tetapi, belum terbentuknya alkap DPRD Kebumen, maka besar kemungkinan embrio regulasi tersebut tidak dapat disahkan dalam waktu dekat.

Kedua Raperda tersebut yakni tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan Raperda tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:Diduga Palsu, 78 Makam di Kali Cuthang Ngalian Wonosobo Dibongkar

"Kedua raperda itu tinggal tunggu fasilitasi provinsi saja," katanya. (*)

Kategori :