"Kami tentunya akan mematuhi segala aturan yang berlaku, termasuk mulai cuti tanggal 25 September sampai 25 November 2024," imbuhnya.
Menurut calon yang diusung oleh Golkar, Hanura, dan PKS itu pihaknya berkomitmen untuk menjalani segala tahapan pilkada ini sesuai aturan yang berlaku.
Termasuk kata dia, larangan menggunakan fasilitas negara untuk dijadikan alat berkampanye.
"Tidak, tidak ada penggunaan fasilitas negara. Itu jadi bagian komitmen saya dan Pak Wakil (KH M Mansyur) taat aturan. Termasuk nanti kita juga akan keluar dari rumah dinas," tandasnya.
BACA JUGA:KPU Kota Magelang Tetapkan Syarat Jumlah Kursi dan Suara Sah Pencalonan Walikota Jalur Parpol
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Magelang, dari Partai Hanura, HIR Jatmiko menilai bahwa statment dr Aziz dan KH Mansyur mencerminkan sosok kesatria.
“Jika fasilitas negara saja tidak dipakai, sungguh tidak mungkin calon petahana ini menggerakkan SDM maupun APBD di dalamnya. Ini yang membedakan calon-calon petahana sebelumnya dengan sekarang," tandasnya.
Menurutnya, jawaban tegas dari dr Aziz sekaligus menutup rentetan pertanyaan publik terkait dugaan unsur politis di dalam APBD maupun kebijakan Walikota Magelang.
"Fasilitas negara saja tidak dipakai. Bahkan, kantor dinasnya saja tidak. Ini sekaligus menjadi penegasan kepada masyarakat bahwa sosok petahana ini memang siap bertarung, tanpa memanfaatkan jabatannya saat ini,” ujarnya. (*)