MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Magelang menyerahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp42.000.000 untuk ahli waris.
Santunan itu diberikan karena yang bersangkutan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta adalah pemilik Toko SRC Bu Ami dan terdaftar sebagai peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan.
Bertempat di SRC Bu Ami Borobudur, santunan ini diserahkan langsung oleh Bimo Galuh Saputro Ahmad Kepala BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tenaga kerja, Kamis, 19 September 2024.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan IJC Hubungkan Tenaga Kerja Disabilitas
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jadikan Layanan Lebih Bermakna
BACA JUGA:Gercep! BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Kematian
Bimo menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan itu.
Harapannya santunan yang diberikan ini dapat dijadikan untuk menyambung hidup atau membuka usaha baru sehingga dapat membantu dari segi ekonomi.
"Kami juga mengapresiasi langkah yang diambil Manajemen SRC yang telah bekerjasama dan dalam kepesertaan mitra SRC di wilayah Magelang," katanya.
BACA JUGA:2.000 Pekerja Rentan dan Peserta Padat Karya Kota Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Upaya Serius BPJS Ketenagakerjaan Magelang Lindungi Peserta Jaminan Sosial
BACA JUGA:Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Rp42 Juta
Saat ini, lanjut Bimo, sebagian besar Mitra SRC diwilayah magelang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya berharap, kepedulian akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini terus berlanjut untuk pekerja aman dan sejahtera. (*/adv)