DPT Wonosobo Ditetapkan, Ada Selisih 15 Ribu dengan Data Disdukcapil

Sabtu 21-09-2024,10:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo secara resmi menetapkan 698.869 orang pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Namun data tersebut terdapat selisih sebesar 15 ribu dengan data Disdukcapil.

Ketua KPU Wonosobo Ruliawan Nugroho, mengatakan, penetapan ini diambil setelah beberapa tahap, mulai dari pengolahan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), Coklit (Pencocokan dan Penelitian), hingga uji publik yang melibatkan masyarakat dan pengawas pemilu.

"Jumlah pemilih tetap di Kabupaten Wonosobo mencapai 698.869 orang, tersebar di 1.556 TPS. Di antara TPS tersebut, lima di antaranya merupakan TPS khusus (loksus) yang disediakan untuk kelompok dengan kondisi tertentu," katanya.

BACA JUGA:SAH! DPT Kabupaten Magelang Ditetapkan 1.015.423 Pemilih pada Pilkada Nanti

Menurutnya, prosesnya sudah berjalan sejak penetapan DPS, diikuti dengan pleno di tingkat desa dan kecamatan, hingga akhirnya mencapai DPT.

"Kita berharap nanti masyarakat bisa memastikan kembali data tersebut, apakah sudah masuk atau belum," ucapnya.

Sementara itu, validasi dan pemeliharaan data akan terus dipantau hingga hari pemungutan suara untuk menjaga akurasi data pemilih.

"Proses validasi data pemilih juga akan terus berlangsung hingga hari pemilihan, 27 November 2024," tutupnya.

BACA JUGA:KPU Kota Magelang Tetapkan DPT 97.825 di Pilkada 2024

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priyadhi, mengungkapkan adanya perbedaan data antara Bawaslu dan KPU yang sempat memicu diskusi panjang.

Hal tersebut lantaran Bawaslu tidak bisa mengakses Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) secara penuh, sehingga mereka bertahan dengan data yang dimiliki.

“Kami bertahan dengan data kami sendiri. Ketika Sidalih dibuka dan data dicocokkan, barulah terlihat bahwa data kami bisa sama dengan KPU. Ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam akses data pemilih,” ujarnya 

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Buka Lowongan 2.011 Pengawas TPS

Selain itu Bawaslu juga menyoroti adanya selisih 15.000 penduduk yang tercatat memiliki KTP namun tidak masuk dalam DPT.

"Angka 15.000 bukan angka kecil, ini perlu dicek lagi. Jangan sampai hal ini menjadi pemicu sengketa di kemudian hari, karena Dukcapil adalah lembaga yang berwenang mendata penduduk, jadi data mereka harus dipercaya," tandasnya.

Kategori :