Warga Purworejo Terima Program Rumah Sub Inti

Selasa 24-09-2024,18:23 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Arief Setyoko

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH secara simbolis menyerahkan Berita Acara Rumah Sub Inti di Kelurahan Keseneng, Senin (23/9) di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Pj Sekretaris Daerah Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, Asisten Pemerintah dan Kesra Drs Bambang Susilo, Kepala BPKPAD Agus Ari Setiadi SSos, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto SKom MT, Camat Purworejo Bagas Adi Karyanto, Kabag di lingkungan Setda dan unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, setiap orang butuh tempat tinggal yang aman, nyaman dan mampu memberikan perlindungan maksimal baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya.

BACA JUGA:Bawaslu Purworejo Ajak Kades Jaga Netralitas

Karena rumah sebagai tempat tinggal tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga.

Menurut Bupati, Pemerintah terus berupaya mencukupi kebutuhan tempat tinggal bagi warganya, salah satunya melalui program rumah sub inti.

“Program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1990-an ini, bertujuan untuk membantu penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, nelayan dan sebagainya,” tandasnya.

Bupati menuturkan, permasalahan Rumah Sub Inti ini terkesan berlarut-larut hingga puluhan tahun, namun hal ini juga terjadi di berbagai Kabupaten/Kota yang menerima program serupa.

BACA JUGA:103 Pegawai KPP Pratama Temanggung Dites Urine, Berikut Hasilnya

“Kita patut bersyukur bahwa pada akhirnya tiba pada kesempatan hari ini bisa memulai satu langkah lebih maju dalam penyelesaian permasalahan, untuk dapat memiliki secara legal atas tanah dan bangunan rumah yang selama ini telah ditempati,” tuturnya.

Bupati berharap, dengan serah terima Rumah Sub Inti yang sudah dilaksanakan pada hari ini, dapat menjadi langkah awal untuk dapat memproses legalitas kepemilikan masing-masing penghuni, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik.

Di sisi lain, Agus Ari menambahkan, untuk wilayah Kabupaten Purworejo, program Rumah Sub Inti dimulai pada tahun 1992-1994, yang berlokasi di Kelurahan Keseneng dan telah ditetapkan para penghuni 40 orang.

Namun seiring berjalannya waktu terjadi perubahan penghuni, yang disebabkan antara lain turun waris dan pengalihan kredit perumahan.

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Pilkada Wonosobo, Dua Paslon Tebar Psywar

"Saya berpesan kepada Bapak/Ibu penerima Berita Acara Tanah dan Bangunan Rumah Sub Inti di Kelurahan Keseneng, agar mempergunakan dengan baik dan bijak. Nantinya proses penyertifikatan akan menyesuaikan dengan prosedur serta untuk kelengkapan administrasi BPKPAD siap membantu," katanya. (top)

Kategori :