PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM- Endi Faiz Effendi SPi MA ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo.
Penunjukkan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3-3803 Tahun 2024 yang diteken Mendagri pada Kamis 19 September 2024.
Endi Faiz Effendi SPi MA merupakan Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Direktur Perumda Aneka Usaha Purworejo Dijabat Rainier
Ia akan aktif menjabat Pjs Bupati Purworejo mulai 25 September hingga 23 November 2024 menggantikan sementara bupati definitif yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk berkampanye pada Pilkada 2024.
Upacara pengukuhan telah berlangsung di Wisma Perdamaian Semarang ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan diserahkannya Surat Keputusan Mendagri oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada Endi Faiz Effendi pada Selasa (24/9).
Prosesi pengukuhan dilakukan bersama dengan Pjs Bupati Pemalang, Kebumen, Pekalongan dan Walikota Surakarta dan Magelang, serta perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Temanggung.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan, bupati yang maju Pilkada memang harus meninggalkan jabatannya untuk sementara. Penjabat Sementara Bupati tidak akan lama dalam menjabat, hanya selama pelaksanaan kampanye.
BACA JUGA:Dua Jasad Santri Korban Terseret Ombak di Purworejo Akhirnya Ditemukan
"Penjabat sementara ini tidak boleh lama-lama, hanya selama pelaksanaan kampanye. Nanti pada saatnya kampanye selesai akan diserahkan lagi kepada pejabat definitif," katanya.
Nana Sudjana berharap seluruh Pjs Bupati/walikota untuk segera melaksanakan tugas dan berpedoman pada aturan kewenangan yang berlaku selaku Pjs.
"Saya minta ikuti aturan yang ada dan dipelajari kembali nanti. Mulai besok sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Diungkapkan, ada beberapa tugas utama Pjs Bupati/Walikota yang diamanahkan Mendagri. Beberapa di antaranya memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, memelihara ketertiban dan ketentraman serta memfasilitasi pilkada dan netralitas ASN.
BACA JUGA:Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024: Bawaslu Kota Magelang dan OPD Bahas Strategi
Kepada para bupati yang cuti, pihaknya berpesan agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye dan kontestasi pilkada ini.