TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung akan menerima sanksi berat, manakala diketahui dan terbukti melanggar aturan terkait dengan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Sanksi mulai dari sanksi ringan sampai dengan sanksi berat akan diberikan kepada ASN, sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,"kata PJ Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, Rabu 28 September 2024.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pada Pilkada ini penanganannya akan dilakukan sesuai dengan aturan ada. Penanganan pelanggaran oleh ASN dilakukan sesuai dengan tahapannya.
BACA JUGA:103 Pegawai KPP Pratama Temanggung Dites Urine, Berikut Hasilnya
Dijelaskan, tahapan penanganan pelanggaran diantaranya akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian kasus pelanggaran akan di tangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Melihat pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk ke Gakkumdu atau ke ranah Pemerintahan, sampai sejauh mana ketidaknetralan ASN dalam Pilkada,"jelasnya.
Disampaikan, setelah melalui tahapan penanganan pelanggaran, apakah pelanggaran yang dilakukan ASN masuk ke Gakkumdu atau ke ranah Pemerintahan.
"Jika pelanggaran masuk Gakkumdu masuk ke ranah hukum, sedangkan jika tidak akan masuk ke ranah pemerintah daerah,"jelasnya.
BACA JUGA:KEK Temanggung Dikukuhkan, Diharap Dongkrak Perekonomian
Terkait dengan sanksi sendiri lanjut PJ BUpati, akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan ASN, mulai dari sanksi ringan, sanski sedang sampai dengan sanksi berat.
Ia menambahakan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama seluruh ASN dan lebaga Pemerintahan lainnya akan melakukan deklarasi Netralitas ASN.
"Tidak lama lagi, deklarasi akan kami lakukan secara bersama-sama,"tandasnya. (set)