“Kami mendorong setiap calon untuk memanfaatkan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar,” ucapnya.
Sedangkan untuk pembatasan kampanye dan larangan meliputi, kampanye tidak boleh dilakukan di fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau gedung pemerintahan.
Selain itu, kendaraan dinas dan fasilitas negara lainnya juga dilarang digunakan untuk kampanye.
“Kami melarang keras penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik. Selain itu, keterlibatan ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara dalam kegiatan kampanye juga tidak diperbolehkan,” tandasnya.
BACA JUGA:Seorang Ibu di Wonosobo Meninggal Dunia Tertimpa Tiang Listrik
Masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024 menjadi waktu di mana semua kegiatan kampanye dilarang.
"Pada masa ini, seluruh APK yang sudah dipasang juga harus dibersihkan oleh tim kampanye," katanya. (gus)