Pilkada Temanggung, Paslon Wajib Taati Pemasangan APK

Kamis 26-09-2024,17:30 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois meminta kepada semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Temanggung untuk mentaati peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye berlangsung.

Ia mengatakan, masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Selama masa kampanye ini APK bisa dipasang di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

"Pemasangan APK ada aturannya, APK tidak boleh dipasang disembarang tempat. Apalagi di tempat yang merupakan larangan pemasangan APK," jelasnya Kamis 26 September 2024.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Temanggung nomor 1470 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan tempat kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, paslon untuk memperhatikan dan menjalankan aturan tersebut.

Dijelaskan, sesuai dengan SK tersebut sejumlah titik atau tempat yang dilarang untuk dipasang APK, dalam pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye untuk dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut, dilarang memasang spanduk melintang jalan umum, dilarang memasang alat peraga kampanye dengan cara di tempelkan/di paku baik yang berupa selebaran, poster, slogan, pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunanbangunan pemerintah.

Selain itu lanjut Henry, dilarang memasang alat peraga kampanye di persil-persil milik pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan, dilarang memasang alat peraga kampanye di rambu lalul intas, tiang listrik, dan tiang telepon.

"Untuk pemasangan alat peraga kampanye di lahan milik perorangan dan atau badan usaha menjadi kesepakatan bersama antara peserta pemilihan Bupati dan wakil bupati/partai politik dengan pemilik lahan,"jelasnya.

Ia menambahkan, terkait dengan penanganan pelanggaran pemasangan APK, akan dilakukan oleh tim gabungan dari Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI dan unsur lainnya.

"Yang mengawasi adalah Bawaslu, nanti yang melanggar akan didata dan direkomendasikan terlebih dahulu, sebelum dilakukan penanganan terhadap APK yang melanggar," tutupnya. (set)

Kategori :