Tanggapi Kasus Pungli PPG Guru di Magelang, Kemenag: Waspada Penipuan

Sabtu 28-09-2024,12:23 WIB
Reporter : Arief Setyoko
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:Alumni Polbangtan YOMA Sukses Jadi Leader Marketing PT AIMS

Surat keputusan tersebut juga mengatur mengenai pembiayaan PPG yang berasal dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, serta Lembaga Negara atau Pemerintah Non Struktural.

Pembiayaan Program Pendidikan Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah ditujukan untuk para Guru PAI yang diangkat oleh Pemda.

Anggaran tersebut harus dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda, dengan rincian mengenai jumlah guru PAI dan besaran alokasi bantuannya, jelas Munir.

BACA JUGA:Mata Air Sripungaten Segera Tuntas, Masyarakat Magelang Selatan Tak Sulit Lagi Dapat Air Bersih

“Dalam konteks pembiayaan Pemda untuk PPG Guru PAI yang diangkat oleh Pemda, usulan calon peserta PPG juga berasal dari Pemda. Kementerian Agama Kabupaten/Kota hanya akan menerima surat resmi usulan tersebut,” tambahnya. (*)

Kategori :