Mulai Sekarang Wajib Belajar di Kota Magelang Jadi 12 Tahun

Kamis 17-10-2024,16:52 WIB
Reporter : Haryas Prabawanti
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG ,MAGELANGEKSPRES.COM- Tidak lama lagi, Kota Magelang akan menerapkan regulasi tentang pendidikan wajib 12 tahun. Hal itu setelah DPRD Kota Magelang sudah mulai membahas rencana peraturan daerah (Perda) tentang pendidikan.

Salah satu Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni menilai penting di dunia pendidikan, membentuk dan membahas segala pemenuhan hak penyelenggaraan pendidikan di semua jenjang. Hal ini sebagai dukungan legislatif terhadap dunia pendidikan.

Tyas mendorong dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait wajib belajar dua belas tahun yang diselenggarakan pada jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Polres Magelang Kota Diperiksa

"Dalam hal ini kami akan menambahkan untuk fokus ke anak anak disabilitas agar mendapatkan manfaat yang bisa diberikan pemerintah Kota Magelang dalam bentuk perbaikan infrastruktur, pendanaan dan lain-lain yang menunjang kebutuhan pendidikannya," kata Tyas, Kamis (17/10).

Ia mencontohkan, pemenuhan kebutuhan tersebut misalnya memperkerjakan guru-guru terbaik untuk siswa disabilitas. Selain itu, mereka juga didorong meningkatkan minat siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

"Peran Pemkot Magelang hadir dan memberikan dasar yang maksimal agar siswa disabilitas mampu berkembang sesuai kompetensinya dan jenjang pendidikan yang mereka inginkan," imbuhnya.

BACA JUGA:Tahun 2024, 1.616 Anak di Kabupaten Magelang Tidak Sekolah

Menurut Tyas, pemenuhan tersebut akan diformulasikan karena kebutuhan masing-masing siswa disabilitas berbeda. Meskipun dia menilai jika pada saat ini, peran Pemkot Magelang cukup sukses memberi atensi pendidikan secara inklusif.

"Saat ini pada prinsipnya di Kota Magelang untuk pemenuhan pendidikan disabilitas sudah bagus, namun akan lebih kami optimalkan lagi dan diberikan perhatian khusus," tuturnya.

Tyas menyebut, sederet tugas dan usulan terkait pendidikan disabilitas tersebut telah dibahas dan tertuang pada Raperda APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Magelang, Evin Septa Haryanto Kamil. Pendidikan, katanya, adalah pondasi dari kemajuan suatu daerah.

BACA JUGA:Masih Nggantung, Alkap DPRD Kabupaten Magelang Tunggu Jawaban Pj Gubernur Jateng

"Judulnya tidak terlihat berat, namun hal ini akan kami bahas secara dalam dan serius, terlebih ini menyangkut pendidikan," kata Evin.

Selain itu, Evin juga berkomitmen untuk mengawal dan mengoptimalkan implementasi dari Raperda tersebut ke depannya. Sebab, kata dia, yang terjadi sekarang moralitas perda belum bisa menjawab sederet permasalahan tersebut.

Kategori :