BACA JUGA:5 Tersangka Pembalakan Liar Hutan Milik Perhutani di Bruno Purworejo Diamankan
PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali.
Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.
"Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung," terangnya.
BACA JUGA:Lahan 8 Hektar di Gebang Purworejo Dimanfaatkan untuk Pengembangan Padi Gogo
Lebih lanjut ditegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap para pelaku saat menjalani pemeriksaan dan konseling terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Para pelaku dijerat beberapa pasal, di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
BACA JUGA:Pjs Bupati Purworejo: Hari Pahlawan Momentum Perkuat Kesetiakawanan Sosial
Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Wakapolda menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.
"Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya," tandasnya.
Sementara ITU, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi yang juga hadir di Mapolda Jateng menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini.
BACA JUGA:Lahan 8 Hektar di Gebang Purworejo Dimanfaatkan untuk Pengembangan Padi Gogo
Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.
Pihaknya pun turut menghimbau kepada masyarakat, bila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor.
"Bisa lapor ke polisi atau melalui Call center kami di Sapa 129 atau melalui whatsapp di nomor 08-111-129-129," tandasnya (*)