PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah membentuk Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point).
Pembentukan Focal Point dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi penyelenggara pelayanan publik, khususnya tindak lanjut laporan masyarakat dalam kaitannya percepatan penyelesaian laporan masyarakat.
Pembentukan Focal Point ditandai dengan penandatanganan oleh perwakilan 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (02/12).
BACA JUGA:Kualitas Pelayanan Publik Harus Terus Ditingkatkan, Pemkab Purworejo Teken MoU dengan Ombudsman RI
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Dwita Puspitasari Novebriarti SH.
”Ini merupakan upaya nyata untuk mewujudkan komitmen bersama yang telah disepakati, dalam rangka optimalisasi pengelolaan pengaduan dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat,” kata Dwita.
Menurutnya, Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, memiliki sejumlah wewenang.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Fasilitasi Workshop Layanan Pengaduan
Di antaranya meminta keterangan secara tertulis dan/atau lisan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan lapangan/investigasi, mediasi/konsiliasi, ajudikasi khusus dan penyampaian rekomendasi kepada instansi penyelenggara pelayanan publik.
”Tugas Bagian Organisasi memiliki keterkaitan erat dengan peran Ombudsman Republik Indonesia, terutama dalam memastikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Bagian Organisasi bertugas merancang struktur organisasi, menyusun standar operasional prosedur (SOP), dan memastikan proses kerja berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Diungkapkan, hubungan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah melalui Bagian Organisasi dengan Ombudsman Republik Indonesia sudah berjalan dengan baik, kaitannya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Disdukcapil Purworejo Gelar Dialog Evaluasi Layanan Publik
Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, capaian hasil yang diperoleh Pemerintah Daerah menunjukkan tren yang positif.
Khususnya pada tahun 2024, kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah sudah mendapatkan Kualitas Tertinggi (Zona Hijau) dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
”Dengan sinergi yang sudah terjalin dengan baik antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Bagian Organisasi, diharapkan penyelesaian laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia juga dapat diselesaikan dengan baik, dengan memperhatikan penyelesaian substansi masalah yang disampaikan oleh pelapor, tidak lagi penyelesaian laporan diselesaikan sebatas ditanggapinya laporan tersebut,” ungkapnya.