BACA JUGA:KONI Purworejo Ancang-Ancang Hadapi Pra Porprov 2025, Seluruh Cabor Diajak Tingkatkan Kapasitas
Menurutnya, data individual di dalam data terpadu kesejahteraan sosial merupakan informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia.
Pengguna/entitas wajib melindungi kerahasiaan data individual di dalam DTKS termasuk data dalam sistem informasi kesejahteraan sosial next-generation (SIKS-NG).
”Usulan DTKS dapat bersumber dari pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, warga negara Indonesia secara mandiri,” tandasnya.