BACA JUGA:Gegara Longsor, Warga Desa Pagergunung Magelang Terisolasi Air Bersih
"Pangan tanpa izin edar juga disebut tidak layak karena jika belum memiliki nomor izin edar dari badan BPOM maupun dari Dinas Kesehatan, artinya makanan belum diperiksa," jelasnya.
"Makanan yang sudah memiliki izin edar dari BPOM atau Dinas Kesehatan berupa PRT artinya aman untuk dikonsumsi," jelasnya lagi.
Hal lain yang tak kalah berbahaya menurut Lintang adalah klaim berlebihan dari produk makanan.
"Itu juga merupakan suatu indikator bahwa apakah makanan tersebut layak dikonsumsi atau tidak," kata Lintang.
Pada kesempatan itu, Lintang juga mengimbau masyarakat supaya berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya yang berbentuk parsel.
"Kami juga mengimbau penjual atau retail untuk mencantumkan tanggal kedaluwarsa masing-masing produk pada luar bingkisan agar bisa dibaca, jika itu dijual dalam bentuk parcel," pungkasnya.