SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa mendiang Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Namun, hingga Selasa, 14 Januari 2025, para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut belum diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, menyatakan bahwa 13 orang yang diperiksa sebagai saksi terdiri dari pelapor yang merupakan adik Darso, anggota keluarga, serta masyarakat sekitar tempat tinggal Darso.
BACA JUGA:Cek Fakta Kasus Ayah Bunuh Anak di Semarang, Pelaku Mengaku Demi Keselamatan Keluarga
Selain itu, beberapa tenaga medis di rumah sakit tempat Darso dirawat sebelum meninggal juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, keluarga Darso telah melaporkan enam anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, salah satunya yang disebut berinisial I.
Artanto menjelaskan bahwa penyidik Polda Jateng belum melakukan pemeriksaan terhadap I dan lima polisi lainnya yang dilaporkan oleh keluarga Darso.
BACA JUGA:Tekan Peredaran Narkoba, Giliran Polda Jateng Razia Rutan Rowobelang
Menurutnya, saat ini penyidik masih memfokuskan perhatian pada pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Semarang.
"Kami akan memantau perkembangan selanjutnya mengenai proses penyelidikan dan penyidikan ini. Penyidik akan mengambil langkah-langkah untuk memeriksa para terlapor," ungkap Artanto saat dihubungi, Selasa lalu.
Artanto juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
BACA JUGA:Makam TKW Asal Kendal Dibongkar, Polda Jateng Turunkan Tim DVI
Mereka juga memantau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY terhadap enam polisi yang disebut oleh keluarga korban sebagai pelaku penganiayaan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda DIY terhadap para terduga pelaku, yang dikenal dengan nama Artanto, akan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam proses penyelidikan.
Dalam hal ini, penyidik diharapkan untuk melakukan analisis dari berbagai sudut pandang agar hasilnya lebih menyeluruh.