MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dikirim eksekutif Pemkab Magelang kepada DPRD setempat, Selasa (15/4).
Kelima Raperda disampaikan Wakil Bupati Magelang, Sahid di masa sidang 1 tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Penyerahan Raperda pada masa sidang I ini mencakup Raperda mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA:Belum Terealisasi, 6 Raperda di Kabupaten Magelang Diusulkan Kembali di Tahun 2024
Selanjutnya, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berikutnya, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang, dan Raperda mengenai perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang.
"Serangkaian perubahan Perda ini untuk mengakomodasi masing-masing usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Magelang," kata Sahid.
BACA JUGA:Berani Bolos, ASN Pemkab Magelang Akan Disanksi Mulai Tak Berikan Tukin Hingga Pemecatan
Ia mencontohkan, Raperda perubahan Perda No 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, ditujukan pada upaya optimalisasi penyelenggaraan fungsi penunjang bidang keuangan serta penyelenggaraan urusan pendidikan.
"Termasuk urusan kebudayaan, urusan pariwisata, urusan kepemudaan dan olahraga dengan rencana mengubah nomenklatur kelembagaan sekaligus memberi kepastian hukum," jelasnya.
Dalam draf Raperda Perubahan Perda No 19, sebut Sahid, mencantumkan muatan perubahan nomenklatur OPD yang naik tingkat menjadi OPD tipe A meliputi, Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga.
BACA JUGA:Pemkab Magelang Distribusikan 30.000 Paket Sembako Murah untuk Masyarakat Jelang Lebaran
Lalu Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masuk OPD tipe B.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir menjelaskan, kelima Raperda yang diusulkan Pemkab sudah dibahas sebelumnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Berdasarkan rapat internal di masing-masing Pansus, semua Pansus telah memilih dan memutuskan pimpinan Pansusnya yang akan segera di bacakan dalam rapat Paripurna ini," kata Sakir.