Dosen P3K Untidar Magelang Tuntut Status Jadi PNS

Kamis 15-05-2025,14:14 WIB
Reporter : Haryas Prabawanti
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:SMK Negeri 3 Magelang Tampilkan Kebaya Elegan di Pameran Nasional 2025

Bahkan, sambung Ibrahim, ada sejumlah dosen S3 yang ijazah dan jabatannya tidak diakui secara administratif oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), meski di sisi akademik mereka tetap dituntut menyumbang publikasi internasional.

“Pemerintah seolah memakai standar ganda. Di satu sisi kami diwajibkan publikasi bereputasi, di sisi lain pengakuan kepegawaiannya tidak jelas. Kami berharap Bapak Presiden membuka hati dan mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengubah status kami menjadi PNS,” harapnya.

Ibrahim juga menuturkan bahwa Kemendikbud dan Kementerian Keuangan sudah menyetujui pengalihan status tersebut.

BACA JUGA:Jam Layanan Puskesmas di Kota Magelang Mulai Sekarang Diperpanjang Sampai Malam Hari

Namun, pengajuan mereka ditolak oleh Kementerian PAN-RB tanpa alasan yang jelas.

Terkait aksi tersebut, Rektor Untidar Prof Sugiarto, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan dosen dan tenaga kependidikan yang saat ini berstatus P3K khususnya yang berasal dari eks pegawai yayasan, untuk memperoleh status PNS.

“Dari awal hingga perjuangan ini selesai, kami mendukung sepenuhnya agar hak-hak para pegawai ini bisa terpenuhi. Terutama agar mereka bisa berada pada level yang sama dengan PNS. Itu akan sangat bermakna bagi kemajuan lembaga,” ujarnya.

Kategori :