Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Purworejo Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Mewarnai & Puisi di Bulan Bung Karno
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap AAH dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor,” tegasnya.