BACA JUGA:WhatsApp Mantan Sekda Kota Magelang Diretas, Oknum Minta Pinjaman Rp5 Juta
Ia juga mendorong pemerintah daerah ikut mengedukasi warganya tentang literasi digital.
"Anak muda Magelang harus bisa merdeka dari ancaman digital. Caranya bukan hanya dengan teknologi perlindungan, tetapi juga kesadaran sejak dini soal pentingnya privasi dan kemampuan literasi yang cukup," tegasnya.
Jatmiko menambahkan, setiap orang bisa mengambil langkah sederhana untuk melindungi dirinya dari ancaman itu.
BACA JUGA:Remaja Terjaring Bawa Sajam di Jembatan Ngembik, Warga Dibuat Resah
"Jangan mudah klik tautan yang mencurigakan. Biasakan pakai verifikasi dua langkah di aplikasi, dan batasi kebiasaan menyebar nomor pribadi di ruang publik. Hal-hal kecil ini bisa jadi tameng pertama dari peretasan," katanya.
Di sisi lain, sejumlah penyedia layanan digital mulai menghadirkan fitur perlindungan, seperti jaringan telepon anti-spam hingga aplikasi khusus untuk mengamankan digitalisasi dokumen.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga identitas diri dari pencurian data dan peretasan.
BACA JUGA:Karnaval Budaya UNIMMA Mulai dari Pawai Seni Hingga Aksi Sosial Hidupkan Semarak Kemerdekaan
Sementara itu, aspek hukum juga memberi perlindungan bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, mengatur dengan jelas ancaman pidana bagi pelaku penipuan, peretasan, hingga pengiriman pesan mengandung ancaman melalui aplikasi digital seperti WhatsApp.
Hukuman yang dikenakan bisa berupa denda hingga pidana penjara, tergantung berat-ringannya tindak kejahatan.
BACA JUGA:SMP Mutual Kota Magelang, Lagi-lagi Borong Piala LPB IV Jateng
Jatmiko menilai aturan itu penting untuk terus ditegakkan.
“Kalau masyarakat sudah sadar dan aparat menindak tegas, saya yakin Magelang bisa jadi kota yang lebih aman di dunia digital. Kalau kita waspada, justru peretas yang kerepotan. Jangan sampai kita yang jadi korban karena lalai,” pungkasnya.