Sejumlah analis menilai keputusan Kemenag tidak bisa dikatakan melanggar konstitusi karena perubahan dilakukan untuk merespons kebijakan baru Arab Saudi.
Hingga kini polemik kuota haji 2024 masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, sementara DPR melalui Pansus Hak Angket berupaya mendalami dugaan penyimpangan. (Adv)