BACA JUGA:Komisi II DPRD Purworejo Awasi Ketat Proyek Infrastruktur, Target 2025 Tak Boleh Molor
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo, Dika Arisetiawan, menyambut baik adanya inisiatif dari DPRD.
Dengan adanya Perda yang mengatur, diharapkan para pekerja sektor nonformal dapat terlindungi jaminan sosial.
“Masih cukup banyak tenaga kerja sektor nonformal yang belum terlindungi jaminan sosial. Harapannya Perda ini segera terwujud,” terangnya.