Mahasiswa di Magelang Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu

Minggu 21-09-2025,15:17 WIB
Reporter : Denisa Putri
Editor : Arief Setyoko

Pelaku mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp4,5 juta per 5 gram.

Kini APS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

BACA JUGA:BNI Hadirkan Layanan O-Branch di CFD Rindam Magelang, Buka Rekening Online hingga Transaksi Perbankan lainnya

BACA JUGA:NIB Jadi Kunci UMKM Berkembang, DPRD Dorong Pelaku Usaha Lekas Urus Legalitas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Kategori :