Pelaku mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp4,5 juta per 5 gram.
Kini APS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
BACA JUGA:NIB Jadi Kunci UMKM Berkembang, DPRD Dorong Pelaku Usaha Lekas Urus Legalitas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.