BACA JUGA:PAD 2025 Kabupaten Magelang Baru Tercapai 23,63 Persen, Pemkab Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah
Bagi warga kurang mampu, tersedia juga opsi melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.
Ke depan, program ini akan terhubung dengan aplikasi digital MSS sehingga verifikasi data, termasuk pengajuan SKTM, bisa dilakukan secara daring.