Pemkot Magelang Perketat Zona Reklame, Optimalisasi PAD

Jumat 26-09-2025,14:06 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo menyebutkan, melalui Perda 6/2024 maka ada hak-hak warga yang harus dipenuhi pemerintah.

BACA JUGA:MTsN 2 Kota Magelang Juara Lomba Sanitasi Sekolah

Salah satunya membuka ruang partisipasi warga.

"Masyarakat bisa ikut memberi masukan dalam perencanaan, mengawasi titik pemasangan, sampai melaporkan reklame yang melanggar. Kota tertata bukan hanya oleh pemerintah, tapi karena pengawasan bersama," ujarnya.

Menurut politisi Hanura ini, keberadaan Perda No 6/2024 juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha reklame dan UMKM.

Seluruh titik reklame dipetakan secara digital sehingga pemasangan lebih tertib.

"Harapannya, PAD reklame bisa naik 20-30 persen per tahun. (Nanti) itu akan kembali ke masyarakat," katanya.

Kategori :