Ibu Bayi Pingsan Usai Press Rilis di Polres Magelang Kota, Terancam Hukuman 15 Tahun

Jumat 26-09-2025,14:35 WIB
Reporter : Denisa Putri
Editor : Arief Setyoko

MAGELANGEKSPRES.ID - Kasus dugaan pembunuhan bayi yang terjadi di Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Magelang Selatan menemukan fakta baru.

Rupanya, sang ibu AD (30) sengaja meminta tolong kepada kekasih gelapnya SM (47) untuk menguburkan jasad bayinya agar tidak ketahuan warga.

Fakta ini terungkap saat Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum menggelar kasus dugaan pembunuhan bayi tersebut, di Mapolres setempat, Kamis (25/9).

BACA JUGA:Miris, Janda dan Pria Beristri Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Salakan Kota Magelang

Di akhir gelar perkara, AD, warga Salakan, Tidar Selatan itu bahkan sempat pingsan usai diinterogasi polisi, ihwal motif menghilangkan nyawa putrinya sendiri.

"Pengakuan tersangka, mereka malu dengan kehadiran bayi tersebut," ujar AKBP Anita Indah.

AD dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan SM (47), pria beristri asal Dusun Salakan, Desa Mertoyudan yang disebut sebagai ayah biologis bayi, hanya dikenai Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, ancamannya sembilan bulan penjara.

BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Bayi Usia 2 Hari yang Terkubur Secara Tak Wajar di Magelang

Peristiwa bermula pada Minggu (21/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Seusai memandikan anak perempuannya yang pertama, AD merasakan mulas hebat dan masuk ke kamar mandi.

Di ruang sempit itu, ia melahirkan bayi perempuan tanpa bantuan medis.

Tali pusar dan plasenta dipotong menggunakan golok yang ada di rumah.

AD kemudian membersihkan bayinya dengan peralatan sederhana.

BACA JUGA:Dua Polisi Terluka, Tujuh Pendemo Dibebaskan Pasca-Kerusuhan di Depan Mako Polres Magelang Kota

Kategori :