MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - DPRD Kota Magelang mendorong pelaksanaan perlindungan tenaga kerja di daerah berjalan lebih optimal.
Dorongan ini mencakup perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang yang juga Ketua Fraksi PKB, Hj Yunita Budi Chrissanni SH MKn saat memberi sosialisasi Program Jamsostek bagi Pekerja Rentan di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Rabu, 8 Oktober 2025.
BACA JUGA:7 Daerah di Jateng Punya Perlindungan Jaminan Sosial Tinggi, BP Jamsostek Beri Penghargaan
Menurut dia, peran Pemkot Magelang sangat krusial dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, terutama di sektor pekerja informal.
Kendati cakupan kepesertaan masyarakat yang bekerja di sektor nonformal di Kota Magelang sudah cukup tinggi, tetapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa yang belum tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Nita itu menyebut, perlindungan bagi pekerja rentan seperti pedagang, buruh harian, tukang ojek, dan pekerja mandiri berpenghasilan rendah harus menjadi perhatian serius.
BACA JUGA:RT dan RW Kota Magelang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Oleh karena itu, DPRD berkomitmen mendorong pembentukan regulasi dan alokasi anggaran agar jaminan sosial ini menjangkau semua lapisan masyarakat.
Yunita menambahkan, DPRD memiliki tiga fungsi utama dalam memperkuat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Melalui fungsi tersebut, kami memastikan kebijakan daerah berjalan sejalan dengan arahan nasional sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek," tandasnya.
BACA JUGA:Iuran Harian Rp560 Per Hari, Driver Grab Magelang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Disnaker Kota Magelang, Wawan Setiadi menjelaskan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti arahan DPRD dengan memperkuat pendataan pekerja rentan.
Bahkan, petugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di 17 kelurahan sudah dilibatkan secara langsung guna melakukan verifikasi agar pendataan lebih akurat.
Pada Maret 2025, tercatat 2.137 pekerja rentan telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan pada skema Bukan Penerima Upah (BPU).