BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, 39 Rumah di Temanggung Rusak dan Warga Mengungsi
Menurutnya, pendirian pusat perbelanjaan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta minimnya kemitraan dengan pelaku usaha mikro menjadi ancaman serius bagi eksistensi pasar tradisional.
“Jarak antara pusat perbelanjaan atau toko swalayan dengan pasar rakyat harus minimal 500 meter. Jika melanggar, pelaku usaha wajib dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha,” tegas Siti Margo.
Ia juga menambahkan, pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha strategis untuk produk dalam negeri, termasuk hasil UMKM lokal.
“Jam operasional juga harus diatur agar sinergi dan tidak mematikan toko eceran tradisional di sekitarnya. Sebelum izin diberikan, harus ada kajian dan verifikasi lapangan oleh tim teknis,” pungkasnya.