"Kami sedang mempercepat proses pemberkasan dan menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan lintas daerah atau lokal," kata Rinto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.