BACA JUGA:9 Mahasiswa UNIMMA Raih Sertifikat HKI Atas Inovasi Digital
Sementara kewajiban hibah lahan dialihkan ke lokasi lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan Akademi TNI.
Akhirnya, addendum nota kesepahaman disusun untuk mengatur pengalihan aset secara resmi.
Pemkot Magelang mempertahankan kantor lamanya, namun harus melepas Gedung Wiworo Wiji Pinilih dan kompleks Gedung DPRD.
Selain itu, Pemkot Magelang juga berkewajiban menyediakan tambahan lahan seluas sekitar 8,5 hektare untuk Akademi TNI.