BACA JUGA:Purworejo Gelar Gladi Tsunami, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Hadapi Gempa Laut
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja.
“Artinya mewajibkan kepada seluruh jenis pekerja. Bukan hanya BPJS kesehatan saja yang diwajibkan, karena undang-undang kami sama,” ungkapnya.
Guna memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat, lanjutnya, pihaknya terus bergerilya melakukan sosialisasi.
BACA JUGA:Kolaborasi Anak Panti dan ISI Yogyakarta Meriahkan Milad ke-113 Muhammadiyah di Purworejo
Sejumlah pihak terkait digandeng, seperti paguyuban kelompok tani dan koperasi di sejumlah wilayah.
Lewat sosialisasi itu diharapkan pekerja informal sadar bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko sehingga mereka perlu melindungi diri dengan jaminan sosial.