Pelajar Secang Magelang Dianiaya Gasper dan Celurit, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku

Rabu 19-11-2025,17:37 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

Kanit PPA Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari menambahkan, penyelidikan dilakukan intensif sehari setelah kejadian.

Tim kemudian mengamankan ketiga pelaku di wilayah Secang pada Kamis (13/11) sekitar pukul 18.00.

BACA JUGA:Punya Segudang Manfaat dan Lebih Praktis Peserta BPJAMSOSTEK, Berikut Manfaat Aktivasi JMO

"Mereka mengakui perbuatan dan kini ditahan untuk proses hukum,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta Pasal 80 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 3 tahun 8 bulan.

Polresta Magelang menegaskan komitmen penanganan tegas terhadap kekerasan pelajar dan penggunaan senjata tajam sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Kategori :