Kanit PPA Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari menambahkan, penyelidikan dilakukan intensif sehari setelah kejadian.
Tim kemudian mengamankan ketiga pelaku di wilayah Secang pada Kamis (13/11) sekitar pukul 18.00.
BACA JUGA:Punya Segudang Manfaat dan Lebih Praktis Peserta BPJAMSOSTEK, Berikut Manfaat Aktivasi JMO
"Mereka mengakui perbuatan dan kini ditahan untuk proses hukum,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta Pasal 80 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 3 tahun 8 bulan.
Polresta Magelang menegaskan komitmen penanganan tegas terhadap kekerasan pelajar dan penggunaan senjata tajam sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman.