IPTU Rio menambahkan, FA dijerat tindak pidana terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.