Ia masuk kategori hewan dilindungi yang terancam punah atau masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) sejak 2016.
Sehingga di Indonesia sendiri, Hiu Tutul menjadi satwa yang dilindungi berdasarkan Kepmen KP No. 18/2013.
Pasalnya hiu ini memiliki laju reproduksi rendah, pertumbuhan yang lambat, serta terancam perburuan maupun aktivitas manusia yang mengganggu habitat hidupnya.